Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 162-164 Tugas Kelompok 5.2



Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 162-164 Tugas Kelompok 5.2
Tugas Kelompok 5.2





No
Istilah
Makna Istilah
Contoh
1.
Traktat
(treaty)
yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.
Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam
perjanjian internasional yang bersifat politis
traktat antara Republik
Indonesia dan Australia tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor pada tahun 1990, yang dikenal dengan perjanjian Celah Timor
2.
Persetujuan
(agreement)
yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua Negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Namun agreement lebih bersifat teknis atau administratif, dan tidak mutlak harus diratifikasi.
agreement tentang ekspor-impor komoditas tertentu.
3.
Konvensi
(convention)
yaitu suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuanya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty).
Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaika.
4.
Protokol
(protocol)
yaitu suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan
traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran
klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu.
Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian dan lain-lain.
5.
Piagam
(statuta)
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan
internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
Statuta of The International Court of Justice, pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi, seperti Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
6.
Charter
yaitu suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
The Charter of The United Nations tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
7.
Deklarasi
(declaration)
yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
8.
Modus vivendi
yaitu suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional
yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen, terinci dan sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi.

9.
Covenant
yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional dan mencegah
terjadinya peperangan.

10.
Ketentuan penutup
(final act)
yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi, di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama nama utusan yang ikut berunding serta hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.

11.
Ketentuan umum
(general act)
yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
12.
Pertukaran nota
yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak
digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini tibul kewajiban yang menyangkut mereka.

13.
Pakta (pact)
yaitu suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Pakta Warsawa tahun 1955.


semoga bermanfaat ^^

imechan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 162-164 Tugas Kelompok 5.2

0 komentar:

Post a Comment