INILAH INFO PENTING MENGENAI PERUBAHAN PANGKAT DAN GAJI PNS TAHUN 2016



Selamat Pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !! 
Gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara. Dan hal ini juga nantinya akan terjadi pula perubahan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2016pula.

Daftar gaji pns asn berdasarkan pada tingkatan PNS Grade masing-masing akan dilaksanakan pemerintah dengan adanya sistem penggajian single salary (Single Salary System) juga nantinya.

Hal ini juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dan tunjangan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Bima Harya Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara seperti informasi yang dilansir dari jawapos.com mengatakan bahwa gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masakerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.

Jadi penggajian dan kepangkatan pegawai ASN nantinya akan berbeda dan berubah tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember 2016 mendatang.
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : INILAH INFO PENTING MENGENAI PERUBAHAN PANGKAT DAN GAJI PNS TAHUN 2016

0 komentar:

Post a Comment