INFO TERBARU !! INI DIA SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU BUKAN PNS DAN PENETAPAN ANGKA KREDITNYA.




selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam PGRI
Kabar adanya penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBNS) tentu menjadi angin segar, karena para guru honorer atau guru Non-PNS hingga detik ini nasibnya masih memprihatinkan. Salah program pemerintah untuk menyikapi rendahnya apresiasi terhadap Guru Non PNS adalah dengan INPASSING.Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Harus dicatat bahwa pengajuan inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. 


Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non-PNS untuk Penetapan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Berikut Syarat Pengajuan Inpassing:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Salinan / fotocopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditanda-tangani oleh yayasan / penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  • Salinan atau fotocopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
  • Surat keterangan asli dari kepala sekolah / madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran / pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.


Sumber forum Komunikasi Ops Jawa Barat
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : INFO TERBARU !! INI DIA SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU BUKAN PNS DAN PENETAPAN ANGKA KREDITNYA.

0 komentar:

Post a Comment