INFO TERBARU !! DAPODIKDAS VERSI 4.1.0 AWAL BARU MENDAPATKAN TUNJANGAN DI TAHUN 2016



Selamat Pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Berdasarkan pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya, kemunculan dapodik pasti dikaitkan dengan masalah tunjangan. Untuk dapodikdas terbaru versi 4.0.1 pemerintah telah mengumumkan tentang beberapa syarat dan ketentuan memperoleh tunjangan di tahun 2016 ini.
Pada surat tertanggal 11 Januari 2016 menyebutkan, bahwa tindak lanjut untuk menyelesaikan Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari 2016. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan 2016 melalui aplikasi SIMTUM. Apabila usulan tidak masuk atau meleawati batas akhir, maka kuota akan di alihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai kebijakan Kemendikbud.


Maka dari itu, berikut beberapa tips yang harus Anda lakukan :

1. Perbarui Dapodik sekolah Anda ke dapodik versi terbaru.
2. Segera mengecek data Anda, agar valid dan sesuai kriteria.
3.Sinkronisasi sebelum tanggal 29 Februari 2016
4. Berkoordinasi dengan Dinas pendidikan bagian pengelola aplikasi SIMTUM

 ( Baca juga : Download aplikasi dapodikdas  DISINI )

Bicara mengenai tunjangan, pasti Anda ingat tentang persyaratannya bukan? Khusus untuk tunjangan fungsional, kemungkinan akan sama seperti tahun sebelumnya. Yaitu :

1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
3. Baca lebih lanjut   DISINI
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : INFO TERBARU !! DAPODIKDAS VERSI 4.1.0 AWAL BARU MENDAPATKAN TUNJANGAN DI TAHUN 2016

0 komentar:

Post a Comment